Sakramen Umat Katolik memiliki 7 sakramen yakni: pembaptisan, krisma, ekaristi, pernikahan, pengurapan, imamat, dan pengakuan dosa. Sedangkan umat Kristen hanya mengakui 2 sakramen, yakni: pembaptisan dan perjamuan kudus (ekaristi). Nama Baptis. Umat Katolik wajib menggunakan nama baptis dari orang kudus yang memiliki gelar Santo atau Olehkerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. (Sidi Gazalba,88). hal-hal yang membatalkan sholat, syarat sholat wajib, rukun sholat wajib, dalil, perbedaan sholat wajib bagi para perempuan dan laki-laki. 3.2 Saran. Shalat adalah tiang agama Apaitu sifilis? Sifilis adalah penyakit menular menular yang dapat ditularkan dari satu orang ke orang lain melalui semua jenis kontak seksual. Oleh karena itu penyakit sifilis perlu dideteksi sejak dini agar terhindar dari kerusakan permanen yang ditimbulkan oleh penyakit tersebut dan perlu segera diambil langkah-langkah untuk mengatasi Apalace at Stella Sidi Abdelrahman, El Alamein – Tempah dengan Jaminan Harga Terbaik! 20 gambar di Booking.com. APAKAHSIDI ITU? 1. Biasanya pada saat peneguhan sidi, kita berusaha merenungkan tentang apa itu arti Sidi, baik bagi kita yang sudah sidi, ataupun bagi mereka yang belum menganggap pentingnya sidi itu. Para orang tua mendorong anak-anak mereka . untuk mengikuti katekisasi dan merasa puas apabila anak mereka telah sidi. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Malua adalah kata yang berasal dari bahasa Batak yang artinya “Lepas”. Dalam bahasa indonesia istilah "Malua" disebut dengan "Naik Sidi".Naik Sidi dalam gereja HKBP adalah sebuah acara kebaktian atau prosesi yang dilakukan oleh jemaat Gereja HKBP Huria Kristen Batak Protestan dalam rangka mengakui kesetiaan dan iman mereka kepada Naik Sidi HKBP ini umumnya dilakukan setelah peserta Naik Sidi telah menyelesaikan pendidikannya yang kita kenal dengan istilah "Marguru Malua”.Malua atau naik sidi dalam gereja HKBP adalah menjadi diri penganut kristen yang dewasa, dewasa dalam iman secara alkitab maupun dewasa dalam mengenal jalan keselamatan yaitu Yesus sebuah denominasi Kristen, HKBP memegang teguh kepercayaan kepada ajaran Kristen Protestan dan menganggap Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat mereka. Karenanya, acara Naik Sidi ini menjadi sebuah momen yang penting dalam kehidupan rohani jemaat prakteknya, Malua atau Naik Sidi adalah percaya kepada Allah Bapa, Yesus Kristus dan Roh Kudus serta hidup hidup menurut firman Tuhan dan menghindari gereja HKBP kita mungkin sering melihat acara malua/naik sidi ketika saat beribadah peserta malua memakai pakaian serba telah Naik Sidi menjadi salah satu syarat jika anda ingin acara naik sidi ini dilakukan di kebaktian ibadah bahasa batak. Oleh sebab itu para peserta malua biasanya akan mengucapkan Pengakuan Iman Rasuli, dalam bahasa batak Manghatindanghon kamu yang akan mengikuti acara naik sidi ini anda harus menghafal isi manghatindanghon hata ini adalah hata haporseaon dalam bahasa batakAhu porsea di Debata Jahowa,I do Ama pargogo na so hatudosan, na tumompa langit dohot porsea di Jesus Kristus Anak ni Debata Jahowa nasasada i;i ma na tinubuhon ni si Maria, na gabegabean sian Tondi Parbadiaandorang so do Tuhanta na tumaon na bernit di panguhuman ni si Latus,na mate tarpajal do Ibana di hau pinarsilang,na tuat tu banuatoru dung ditanom, na mulak mangolu di ari patoluhon,na manaek tu Surgo laho hundul tu siamun ni Debata Jahowa,AmaNa i pargogo na so hatudosan i,disi ma Ibana paima mulak sogot tu tano onmanguhumi halak na mangolu dohot na porsea di Tondi Parbadia, jala adong sada Huria na badia,Huria hatopan ni halak Kristen angka na badia,dohot di hasesaan ni dosa dohot di Hata i na mandokMulak mangolu sogot daging ni halak naung mate,dohot di hangoluan na so ra ini adalah PENGAKUAN IMAN dalam bahasa indonesiaAku percaya kepada Allah Bapa Yang Makakuasa,khalik langit dan percaya kepada Yesus Kristus, Anak-Nya yang tunggal, Tuhan kita,yang dikandung daripada Roh Kudus, lahir dari anak dara Maria,yang menderita sengsara di bawah pemerintahan Pontius Pilatus,disalibkan, mati dan dikuburkan, yang turun ke dalam kerajaan maut,pada hari yang ketiga bangkit pula dari antara orang mati, naik ke Sorga,duduk di sebelah kanan Allah, Bapa yang Mahakuasa,dari sana akan datang kelakuntuk menghakimi orang yang hidup dan yang percaya kepada Roh Kudus, dan adanya satu Gereja Kristen yang kudus,persekutuan orang kudus,pengampunan dosa, kebangkitan daging dan hidup yang anda mengikuti acara parmingguon khusus naik sidi, terlebih dahulu anda mengikuti marguru malua. Marguru malua biasanya akan diadakan sekali dalam seminggu selama jangka waktu tertentu misalnya 1 dalam marguru malua ini anda akan mempelajari berbagai hal kerohanian kristen. Adapun hal-hal atau materi yang dipelajari di marguru malua diantaranya Pengertian Mementomori HKBP Pengertian Sakramen HKBP Sakramen Baptisan Kudus HKBPSakramen Perjamuan Kudus HKBPPembagian AlkitabTeks Doa Bapa Kami dan PembagiannyaTeks Pengakuan Iman RasuliHukum Taurat Allah dan Orang KristenKesepuluh Hukum Taurat dalam Bahasa Batak TobaKesepuluh Hukum TauratPenampakan Jabatan Kristus Pokok-Pokok Ajaran Martin Luther95 Dalil Martin Luther Garis-garis Besar dan Pembagian Kitab Perjanjian Lama Pembagian Kitab pada Perjanjian BaruSoal Ujian Tertulis Parguru Malua HKBP Pembatuan 2014Sebelum mengikuti pelajaran marguru malua, biasanya diawali dengan berdoa. Akan ada 1 orang yang ditunjuk atau telah dijadwalkan untuk memimpin doa marguru ini adalah contoh doa sebelum memulai belajar marguru yesus anak Allah yang bertahta di kerajaan Sorga saat ini kami hendak memulai belajar marguru malua. Bukalah hati dan pikiran kami untuk mengikuti belajar marguru malua, agar apa yang diajarkan oleh amang pendeta bisa kami peroleh dengan baik. Di dalam nama Tuhan Yesus Kristus kami berdoa dan mengucap syukur. Amin “Demikian juga halnya dengan iman Jika iman itu tidak disertai perbuatan, maka iman itu pada hakekatnya adalah mati.” Yakobus 2 17 Peneguhan sidi confirmation adalah bagian dari pengakuan iman dalam banyak gereja. Kata “sidi” berasal dari bahasa Sansekerta, artinya penuh atau sempurna. Pada kebanyakan gereja, setelah melakukan katekisasi kursus Alkitab, seseorang bisa diteguhkan sebagai anggota gereja melalui peneguhan sidi dalam upacara khusus di hadapan sidang jemaat. Apabila seseorang telah menerima peneguhan sidi, secara gerejawi keanggotaannya sudah penuh. Untuk sebagian gereja, peneguhan sidi bukan sakramen tapi berkaitan erat dengan sakramen. Baptisan usia dewasa memang bisa dilakukan bersama peneguhan sidi. Jika baptisan usia anak kemudian dilanjutkan dengan sidi sesudah menginjak usia dewasa, maka dalam hal ini peneguhan sidi adalah kesempatan untuk mengakui iman di hadapan jemaat. Selain itu, pengakuan sidi juga merupakan pernyataan bahwa janji orangtua untuk membesarkan anaknya sesuai dengan firman Tuhan telah ditepati, sampai sang anak percaya kepada Yesus Kristus. Melalui peneguhan sidi, seseorang diterima sebagai jemaat yang bertanggung jawab untuk mengambil bagian dalam pelayanan jemaat, dan diijinkan ikut dalam Perjamuan Kudus. Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh setiap orang yang mengikuti upacara sidi, antara lain Apakah dia mengaku percaya, akan Allah Tritunggal yang Esa Allah Bapa, Yesus Kristus, dan Roh dia mengaku, bahwa firman Allah Alkitab yang dia pelajari dan ketahui akan membimbingnya pada jalan dia mengaku, untuk menolak segala dosa dan tindakan yang bertentangan dengan firman Tuhan dan mau hidup sesuai dengan firman dia mengaku dan mau, untuk mengikuti segala bentuk ibadah dan persekutuan dalam gereja. Tentunya, untuk semua pertanyaan di atas seseorang seharusnya menjawab dengan “ya” karena hanya dengan itu ia menyatakan pengakuan imannya. Memang untuk menjawab dengan “ya’ tidaklah terlalu sulit, apalagi semua pengertian atas pertanyaan di atas sudah diperoleh dari katekisasi. Walaupun demikian, dalam kenyataannya, apa yang diamini belum tentu dijalani. Banyak orang Kristen yang sudah faham akan seluk-beluk kekristenan secara teori, ternyata tidak mempunyai perhatian penuh dalam hal melaksanakan firman Tuhan. Bagi banyak orang Kristen, teori adalah jauh lebih mudah untuk dipelajari dari pada pelaksanaannya. Untuk mereka, iman adalah satu hal dan perbuatan adalah suatu tambahan yang terpisah. Bukankah orang Kristen diselamatkan hanya oleh iman? Bukankah iman Kristen berbeda dengan iman agama lain yang menyatakan bahwa manusia harus banyak berbuat baik untuk bisa menerima hidup kekal di surga? Sebenarnya ada bagian Alkitab yang menonjolkan hal perbuatan. Kitab Yakobus sering dipandang orang sebagai bukti pentingnya perbuatan baik untuk mencapai keselamatan. Tetapi, ayat di atas tidaklah menyatakan bahwa manusia diselamatkan karena perbuatan. Ayat itu hanya menjelaskan bahwa iman yang benar tidak mungkin untuk tidak disertai dengan perbuatan. Iman yang tanpa perbuatan adalah seperti teori yang diakui kebenarannya tetapi tidak pernah dipraktikkan. Bagaimana orang bisa mengakui apa yang benar tetapi tidak melaksanakannya dalam hidup adalah sebuah tanda tanya besar. Apakah orang itu benar-benar percaya kepada Tuhan dan firmanNya? Tidak sadarkah orang itu bahwa untuk menjadi umat Tuhan ia harus menolak segala dosa dan tindakan yang bertentangan dengan firman Tuhan dan mau hidup sesuai dengan perintahNya? Kita tidak perlu jauh-jauh melihat adanya orang yang mengaku Kristen tetapi gagal untuk hidup secara Kristen. Kita sendiri pun sering mengalami pertentangan batin antara melakukan hal yang baik dan tinggal berdiam diri. Apalagi, dengan berbuat apa yang sesuai dengan firman Tuhan ada kemungkinan bahwa masyarakat di sekitar kita akan membenci kita. Karena itu, kita juga sering memisahkan hidup kerohanian dari hidup sehari-hari. Apa yang kita pelajari dan akui dari Alkitab seringkali hanya menjadi pengetahuan dan bukan pengalaman. Dengan demikian kita membiarkan hidup kita tinggal dalam dosa pengabaian firman Tuhan. Bagaimana seseorang bisa mengaku beriman jika ia tidak pernah mau sepenuhnya melaksanakan perintah Tuhan? “Jadi jika seorang tahu bagaimana ia harus berbuat baik, tetapi ia tidak melakukannya, ia berdosa.” Yakobus 4 17 JAKARTA – Al-Azhar Kairo Mesir mengeluarkan pernyataan resmi terkait hukum wajib hijab bagi setiap Muslimah yang baligh dan berakal. Ini berdasarkan sumber-sumber hukum dalam Alquran dan kesepakatan ulama. Pernyataan ini merupakan bantahan terhadap sebagian kalangan yang menyebut hijab sebagai budaya, atau tradisi yang tersebar di masa Nabi Muhammad SAW. Pendapat yang menyatakan demikian merupakan pendapat pribadi yang ditolak Al-Azhar. Pendapat yang menyatakan hijab tidak wajib bertentangan dengan kesepakatan kaum Muslimin pada 15 abad yang lalu. Al-Azhar juga menyampaikan, pendapat yang membantah wajibnya mengenakan hijab merupakan pintu masuk yang melemahkan ketetapan agama dan menjauhi ketentuan syariat serta kesepakatan para ulama. Dalih kebebasan dalam memahami nash justru merusak pendekatan ilmiah. Kontroversi tentang tidak wajibnya hijab muncul setelah pernyataan yang disampaikan guru besar Ilmu Perbandingan Fiqih Universitas Al-Azhar, Dr Saad El-Din El-Hilali, mengenai hijab. Dia berpandangan bahwa hukum yang berkaitan dengan aurat adalah hukum adat. "Hukum perihal aurat adalah hukum adat. Dan hukum adat ini diakhiri oleh para ulama fiqih dengan menyatakan bahwa menutup aurat adalah wajib. Lantas apakah hijab itu wajib? Frasa wajib menutup aurat jadi menyimpang maknanya karena berubah menjadi wajib berhijab," jelas El-Hilali menyampaikan pandangannya. Ketua Jurusan Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo, Dr Abu Bakar Yahy, menjelaskan, perkara hijab dan kewajiban untuk mengenakannya bagi Muslimah telah ditetapkan dalam Alquran, sunnah, dan kesepakatan atau ijma ulama yang sifatnya sharih jelas dan tidak mengandung makna lain. Baca juga Neom Megaproyek Ambisius Arab Saudi, Dirikan Bangunan Terbesar di Dunia Dia menjelaskan, ada tiga derajat atau tingkatan pada ijma ulama. Pertama adalah ijma sharih, ijma sukuti hanya terdiri dari satu atau sebagian ulama, dan ijma mukhtalaf, yang di dalamnya masih terdapat perbedaan pandangan sehingga dibutuhkan pembahasan dan penelitian lebih lanjut. "Jika yang dibahas adalah terkait ijma sukuti dan ijma mukhtalaf, tentu itu bisa dilakukan. Tetapi ini berbeda dengan ijma sharih, yang disampaikan langsung dari lisan para ulama dan tidak lagi menerima perbedaan pendapat," jelasnya. Abu Bakar Yahya juga menuturkan, perbedaan pendapat soal hijab bagi perempuan hanya pada terlihatnya wajah, tangan dan kaki. Para ulama selalu berusaha untuk memfasilitasi dan mempertimbangkan kebutuhan zaman. "Islam menjaga dan melindungi perempuan. Kesopanan seorang wanita, seperti yang telah disepakati para ulama, membawa kehormatan dan rasa hormat kepada sang perempuan," jelas Abu Bakar Yahya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Pertanyaan Salah seorang temanku pernah bertanya kepadaku sejak lama yaitu apakah sah wudhunya tanpa berkumur dan istinsyaq memasukkan air ke hidung karena ayat Al-Qur’an tidak merinci masalah ini. Akan tetapi dijelaskan secara umum yaitu membasuh wajah. Apakah wudhu saya sah kalau saya lupa atau sengaja hanya membasuh wajah tanpa berkumur dan istinsyaq. Apakah dibolehkan kalau hari ini saya mandi dengan niat wudhu tanpa berkumur atau istinsyaq apakah hal itu sah seperti halnya dalam berwudhu? Terima kasih Teks Jawaban Alhamdulillah. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkumur dan beristinsyaq memasukkan air ke hidung dalam wudhu dan mandi. Yang kuat di antara pendapat tersebut adalah bahwa kedunya wajib. Maka, tidak sah berwudhu dan mandi kecuali dengan melakukan keduanya. Karena kedunya masuk wajah yang diperintahkan dalam ayat yang mulia. Al-Hijawi dalam kitab Az-Zad’ dalam bab Furudhul wudhu wa sifatuhu, hal. 29 mengatakan, “Kewajiban wudhu ada enam, membasuh wajah –termasuk mulut dan hidung- membasuh kedua tangan dan mengusap kepala –termasuk kedua telinga- dan membasuh kedua kaki dan membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tertib dan terus menerus, yaitu tidak mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering anggota tubuh sebelumnya.” Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam penjelasannya mengatakan, “Perkataan termasuk mulut dan hidung' maksudnya dari wajah. Karena keberadaannya di sana, maka dianggap masuk dalam pengertian wajah. Dengan demikian, maka berkumur dan istinsyaq termasuk kewajiban wudhu. Akan tetapi keduanya tidak sendirian. Keduanya seperti sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ، على الجبهة ، وأشار بيده على أنفه “Saya diperintahkan bersujud di atas tujuh anggota tubuh; Di atas kening dan beliau memberikan isyarat ke hidungnya.” Meskipun persamaannya tidak pada semua sisi.” As-Syarhul Mumti, 1/119 Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta’ mengatakan, “Dinyatakan ketetapan bahwa berkumur dan istinsyaq dalam wudhu termasuk perbuatan Nabi dan sabdanya sallallahu’alaihi wa salla. Keduanya masuk dalam membasuh muka. Maka wudhu tidak sah bagi orang yang meninggalkan keduanya atau salah satunya.” Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/78 Syekh Sholeh Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Siapa yang membazuh wajahnya dan meninggalkan berkumur dan isitnsyaq atau salah satunya, maka wudhunya tidak sah. Karena mulut dan hidung termasuk wajah sebagaimana firman Allah ta’ala, “Maka basuhlah wajah-wajah kalian.” Maka Allah memerintahkan untuk membasuh semua wajahnya. Siapa yang meninggallkan sesuatu, maka dia tidak termasuk orang yang melaksanakan perintah Allah ta’ala. Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq." Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/41. Adapun keberadaan ayat yang tidak menyebutkan berkumur dan istinsyaq, hal itu bukan berarti tidak wajib. Karena sunnah merupakan penjelasan Al-Qur’an. Sementara sunnah menjelaskan berkumur dan istinsyaq. Dan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah melalaikan keduanya atau salah satunya dalam berwudhu. Maka hal ini merupakan penjelasan perintah yang ada dalam Al-Qur’an dengan membasuh wajah ketika bersuci. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni, 1/83 mengatakan, “Semua orang yang menyebutkan cara wudhu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam secara rinci menyebutkan bahwa beliau berkumur dan beristisnyaq. Terus menurus akan keduanya menunjukkan akan kewajibannya. Karena prilaku beliau, layak dijadikan sebagai penjelasan dan perincian dalam berwudhu yang diperintahkan dalam kitabullah.” Siapa yang meninggalkan berkumur atau beristinsyaq dalam bersuci, maka tidak sah bersucinya. Baik secara sengaja atau lupa. Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf, 1/153 mengatakan, “Perkataan Keduanya wajib dalam bersuci maksudnya adalah berkumur dan beristinsyaq. Ini adalah pendapat secara umum dalam madzhab, dan termasuk pendapat teman-teman. Apakah gugur kalau lupa atau tidak? Ada dua riwayat… Az-Zarkasyi mengatakan, “Beliau mengatakan wajib. Maka meninggalkan keduanya atau salah satunya meskipun lupa, tidak sah wudhunya. Hal itu adalah pendapat jumhur. Dalam kitab Ar-Ri’ayah Al-Kubra’ mengatakan, “Tidak gugur meskipun lupa menurut pendapat yang terkenal. Dan didahulukan dalam kitab Ri’ayatus Sugro.” Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seseorang lupa membasuh salah satu anggota tubuh atau bagian tubuh meskipun itu kecil. Jika di tengah wudhu atau langsung setelahnya dan bekas air masih ada di anggota tubuhnya sementara airnya belum kering, maka dia harus membasuh bagian yang terlupakan dan setelahnya saja. Tapi, kalau dia sadar bahwa dia lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian dari anggota wudhu setelah airnya kering dari anggota tubuh, atau di tengah shalat atau setelah menunaikan shalat, maka dia harus memulai wudhu yang baru, sebagaimana yang Allah perintahkan dan mengulangi shalat secara penuh. Karena ketiadaan muwalah berurutan dalam kondisi ini dan lamanya waktu terpisah. Sementara Allah Subhanahu wa ta’ala mewajibkan membasuh semua anggota tubuh wudhu. Barangsiapa meninggalkan bagian anggota wudhu, meskipun sebagian di antara anggota wudhu, maka dia bagaikan meninggalkan membasuh semuanya. Yang menunjukkan akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab radhiallahu anhu, dia berkata رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا توضأ فترك موضع الظفر على قدمه ، فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة . قال فرجع فصلى أخرجه مسلم، رقم 243 وابن ماجه، رقم 666 “Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang berwudhu dengan meninggalkan tidak membasuh sebesar kuku di kakinya. Maka beliau menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan shalat. Lalu dia dia mengulangi wudhunya dan shalat lagi.” HR. Muslim, 243 Ibnu Majah, 666 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/92. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tertib dalam wudhu termasuk wajib. Oleh karena itu, kalau dia berwudhu, kemudian setelah keluar dari tempat wudhu melihat sikunya tidak terkena air. Maka dia harus kembali dan membasuhnya kemudian mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya. Sementara kalau dia mendapatkan kedua kakinya tidak terkena air, maka cukup membasuh kedua kakinya saja. Karena kedua kaki termasuk bagian terakhir anggota tubuh wudhu. Kalau dia lupa berkumur dan beristinsyaq, maka dia harus melakukan keduanya, kemudian membasuh kedua tangan sampai siku. Mengusap kepada dan membasuh kedua kakinya. Jadi dia mengulangi bagian wudhu yang kurang sempurna dan anggota wudhu setelahnya. Kecuali kalau jeda waktunya lama, maka dia harus mengulangi wudhu secara sempurna.” As-Syarhul Al-Mukhtasor Ala Bulughil Maram, 2/73 Silahkan merujuk di link berikut ini untuk tambahan manfaat, silahkan melihat jawaban soal no. 149908. Wallahua'lam . Pertanyaan Apakah hukum umroh itu wajib atau sunnah? Teks Jawaban merupakan ijma’ para ulama tentang disyari’atkannya umroh, dan memiliki keutamaan yang besar. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bahwa hukum umroh adalah sunnah, pendapat ini juga didukung oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-. Dalil mereka adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 931, dari Jabir bahwa Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- ditanya tentang umroh, apakah hukumnya wajib?, beliau menjawab “Tidak, akan tetapi jika kalian melaksanakan umroh akan lebih afdol”. Namun ternyata hadits ini dha’if menurut Imam Syafi’I, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hajar, Nawawi dan al Bani dalam Dha’if Tirmidzi, dan beberapa Imam yang lain. Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata “Hadits tersebut dha’if, tidak bisa dijadikan dalil. Tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa umroh itu hukumnya sunnah”. Ibnu Abdil Bar berkata “Hadits di atas diriwayatkan melalui beberapa sanad yang tidak shahih, dan tidak bisa dijadikan dalil”. Imam Nawawi dalam “Majmu’ 7/6” berkata “Para ulama hadits sepakat bahwa hadits di atas adalah dha’if”. Adapun yang menjadikan hadits di atas adalah dha’if adalah bahwa Jabir –radhiyallahu anhu- berpendapat bahwa umroh itu wajib. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa umroh adalah wajib, pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Bukhori –rahimahumullah-. Mereka memiliki beberapa dalil dibawah ini 1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2901 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . قال النووي في "المجموع" 7/4 إسناده صحيح على شرط البخاري ومسلم اهـ . وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه . Dari Aisyah –radhiyallahu anha- berkata Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?, beliau menjawab “Ya, mereka juga wajib berjihad, namun tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh”. Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu” 4/7 sanadnya shahih sesuai dengan syarat Imam Bukhori dan Muslim. Dishahihkan oleh al Bani dalam “Shahih Ibnu Majah” Dasar pengambilan dalil ini adalah sabda Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- “عليهن”, di dalam bahasa Arab kata “على” berarti wajib. 2. Hadits Jibril yang sudah tidak asing lagi, ketika dia bertanya kepada Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- tentang Islam, Iman, hari kiamat dan tanda-tandanya. Ibnu Khuzaimah dan Daru Quthni meriwayatkan dari Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu- ada tambahan penyebutan haji dan umroh dengan redaksi sebagai berikut الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان قال الدارقطني هذا إسناد ثابت صحيح . “Islam adalah anda bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan umroh, mandi besar ketika junub, menyempurnakan wudhu’ dan berpuasa Ramadhan”. Daru Quthni berkata sanad hadits ini shahih 3. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud 1799 dan an Nasa’i 2719 عَنْ الصُّبَيّ بْن مَعْبَدٍ قال كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Dari Shubay bin Ma’bad berkata Saya dahulu seorng Arab badui beragama Nasrani…lalu saya mendatangi Umar dan berkata Wahai Amirul Mukminin, saya sudah memeluk agama Islam, dan saya mendapatkan haji dan umroh hukumnya adalah wajib bagiku, maka saya mulai mengerjakan keduanya. Umar berkata “Engkau telah diberi petunjuk sesuai dengan sunnah Nabimu –shallallahu alaihi wa sallam-. 4. Perkataan para sahabat, di antaranya Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah –radhiyallahu anhum-. Jabir berkata “Tidaklah seorang muslim kecuali diwajibkan berumroh”. Al hafidz berkata “diriwayatkan oleh Ibnul Jahm al Maliki dengan sanad yang shahih. Imam Bukhori –rahimahullah- berkata “Bab wajibnya umroh dan keutamaannya”. Ibnu Umar –radhiyallahu anhuma- berkata “Tidak ada seorang muslim kecuali diwajibkan baginya haji dan umroh”. Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- berkata “Indikasi bahwa umrah adalah wajib adalah ayat al Qur’an وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Indikasinya adalah wajibnya ibadah haji. Syeikh Ibnu Baaz berkata “Yang benar adalah bahwa umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup seperti haji”. Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/355 Syeikh Ibnu Utsaimin dalam “Syarh Mumti’”7/9 berkata “Para ulama berbeda pendapat tentang umrah, namun yang jelas bagi saya hukumnya adalah wajib”. Di dalam Fatawa Lajnah Daimah 11/317 disebutkan “Yang benar dari kedua pendapat para ulama adalah bahwa umroh hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Dan juga berdasarkan beberapa hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Wallahu a’lam Lihat al Mughni 5/13, al Majmu’ 7/4, Fatawa Ibnu Taimiyah 26/5, Syarh Mumti’ li Ibni Utsaimin 7/9.

apakah sidi itu wajib