"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3). (ebs)
ANCAMAN KEAMANAN DALAM PENERBANGAN Ancaman Keamanan Keamanan penerbangan atau Aviation Security adalah keamanan penerbangan sipil terhadap tindakan-tindakan yang mengganggu dengan melawan hukum. Keadaan ini dicapai melalui kombinasi dari tindakan, sumber daya manusia, dan peralatan (Cholid, dkk., Pengertian dan Istilah Penerbangan Sipil, 2010).
Operator pesawat udara harus bertanggung jawab terhadap keamanan pesawat udaranya, diatur dalam : a. PM 90 Tahun 2013 c. UU Nomor: 1 Tahun 2008 b. PM 167 Tahun 2015 d. UU Nomor: 1 Tahun 2009 69. Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di Bandara, membuat halangan (obstacle) di Bandara, diatur dalam: a.
Sebelumnya, aksi 3 petugas AVSEC Bandara Soetta menjadi sorotan saat video yang merekam aksinya viral di media sosial. Dalam video berdurasi 35 detik itu, memperlihatkan petugas AVSEC Bandara Seekarno Hatta menjemput Bahar bin Smith yang baru saja keluar dari pesawat.
Contohnya seperti di antara waktu tiba harus berada di apron (pintu terminal) dan keberangkatan selanjutnya pun demikian. Selain itu, dari segi kecepatan, akurasi dan efisiensi sangat penting didalam pelayanan ground handling. Nah, ada 2 kategori GSE yang mendukung dalam kegiatan Ground Handling, yaitu: Non Powered Equipment ; Chocks
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
apa itu avsec di bandara